Selanjutnya, pihak satuan pendidikan memastikan diri telah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan dan menginput data nomor ponsel pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik.
Sementara itu, untuk jenjang perguruan tinggi Kemendikbud menjelaskan perguruan tinggi wajib terdaftar di aplikasi PDDikti dan pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel mahasiswa dan dosen aplikasi ke aplikasi PDDikti.
Baca juga: 44,9 Ribu Siswa dan Guru Madrasah di Pati dapat Kuota Internet dari Telkomsel
- Kemendikbud memvalidasi data
Tahapan berikutnya, Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud mengumpulkan data nomor ponsel pendidik dan peserta didik dari aplikasi Dapodik dan PDDikti. Operator seluler bekerjasama Pusat Data dan Teknologi Informasi untuk mengecek apakah nomor-nomor ponsel tersebut statusnya aktif sebagai penerima bantuan kuota internet gratis dari pemerintah.
Disebutkan, pemimpin dan operator satuan pendidikan dapat melihat hasil pengecekan operator seluler pada laman verifikasi validasi di laman https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ dan PDDikti.