Mitrapost.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mulai menyalurkan bantuan kuota gratis bagi peserta didik dan guru, pada Selasa (22/9/2020) kemarin. Agar bisa mendapat bantuan kuota tersebut, simak cara berikut ini.
Bantuan ini ditujukan bagi siswa semua jenjang pendidikan mulai tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), guru, mahasiswa, dan juga dosen. Masing-masing mendapatkan besaran kuota internet gratis berbeda-beda untuk menunjang kebutuhan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar online selama COVID-19.
Baca juga: Babak Penyaluran Bantuan Kuota Internet dari Kemendikbud
Berikut ini cara mendapat kuota internet gratis dari pemerintah.
- Sekolah mendaftar ke Kemendikbud
Menurut informasi dari Kemendikbud, untuk mendapatkan kota internet dari pemerintah lembaga pendidikan harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Baca juga: Dewan Pati Harap Kemenag Juga Alokasikan Bantuan Kuota Perguruan Tinggi Agama Islam