“Kemarin itu kita sudah berita tahu untuk di rumah saja. Betul, orang itu di rumah saja, (tetapi) yang keluarganya itu loh. Karena pada saat di rumah sakit itu ndak bisa menengok, begitu dia (pasien Covid-19) pulang, langsung pada menengok. La, dia menolak kan ndak bisa,” bebernya.
Beberapa pasien itu, kata Edy, sudah dikembalikan ke rumah sakit dan ada yang masih menjalani karantina mandiri di rumah dengan perketatan protokol kesehatan.
Dengan adanya kasus ini, membuat pihaknya berencana membuat aturan bagi para pasien positif Covid-19 untuk tidak diperkenankan pulang sebelum sembuh.
“Kalau pulang, dia (pasien) itu berpotensi menularkan anggota keluarga yang lain. Sehingga Pak Bupati ini sedang memproses (aturan) untuk melarang orang-orang yang konfirmasinya itu Covid-19 agar tidak pulang,” tandasnya. (*)
Baca juga :
- Dewan Pati: Reformasi Agraria Perkuat Kedaulatan Pangan
- 6 Bulan Pandemi Berlangsung, Dinkes Pati Sudah Lakukan 3.595 Tes Swab
- Penjelasan Dinkes Pati Mengenai Mutasi Covid-19 dan Herd Immunity
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter