Pati, Mitrapost.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menetapkan batasan tarif tertinggi untuk pengujian PCR atau tes swab mandiri seharga Rp900 ribu. Dalam pelaksanaannya Dewan Pati berharap ada pengawasan hingga ke tingkat daerah.
Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Maesaroh mengapresiasi langkah pemerintah yang membentuk kebijakan tersebut.
Kendati belum ada regulasi rinci di tingkat daerah, Maesaroh berharap turunnya harga swab test ini, memotivasi warga Pati untuk lakukan swab test mandiri.
“Kami sebagai wakil rakyat di Komisi D sangat mengapresiasi pemerintah yang saat ini membuat standardisasi tentang swab ini. Yang dulunya mahal, bahkan harganya berbeda-beda kalau sekarang sudah di standarisasi. Semoga saja ini akan mendorong msyarakat mau swab test karena harganya terjangkau,” kata Sekretaris Fraksi PKB DPRD Pati itu kepada Mitrapost.com, Selasa (6/10/2020).
Baca juga: BPKP Usulkan Tarif Swab Test Rp 797 untuk Jalur Mandiri