Naya menjelaskan, penanganan pelanggaran dan strategi bersama dalam penertiban APK yang akan dilakukan bersama-sama ke depannya.
“Kita akan bersama-sama menertibkan APK dan APS yang bermasalah,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan untuk melakukan identifikasi APK dan APS yang melanggar.
“Jadi sebelumnya kami sudah instruksikan kepada Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan untuk melakukan identifikasi, dan meminta APK itu untuk diturunkan,” tuturnya.
Menanggapi hal ini, Sub Bidang Budaya dan Pendidikan Politik Kesbangpol Kota Semarang, Hananto Lesworo menerangkan, rencana penertiban APK dan APS ini telah dilakukan sebanyak 4 kali.
“Sebenarnya sudah kami rencanakan dari bulan Februari – November, karena adanya wabah Covid-19 ini dana kemudian dialihkan, namun untuk kampanye ini kami akan anggarkan untuk 4 kali penertiban termasuk pada hari tenang,” tandasnya. (*)