Curi 3 Handphone, Warga Wonosobo Dibekuk Polisi

Handphone-handphone itu diambil saat tergeletak di meja dan lantai rumah. Saat kejadian, korban tengah tertidur dan pintu belakang tidak terkunci.

“Saya masuk lewat belakang. Pintu tidak terkunci,” ungkap tersangka.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan. (fp)

Baca juga: 

 

Artikel ini telah tayang di Rmol Jateng dengan judul ‘Panjat Tembok Pagar, Warga Wonosobo Gasak Tiga Handphone Di Kebumen