Pati, Mitrapost.com – Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Pati, Muntamah minta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati sederhanakan regulasi kepengurusan BPJS (Penerima Bantuan Iuran) PBI APBD.
Hal ini merespons fenomena non-aktifnya kartu BPJS Kesehatan gratis beberapa waktu yang lalu. Non-aktifnya kartu tersebut diketahui karena tidak adanya pemantauan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bukan lantaran penerima bantuan iuran tidak menggunakannya selama 6 bulan.
Baca juga: Pandangan Dewan Terkait Wacana UMKM Terhubung Perbankan, Perpajakan, dan BPJS
Muntamah menilai, Regulasi tersebut menyulitkan masyarakat.
“Saat ini banyak BPJS PBI yang untuk keluarga benar-benar tidak mampu tiba-tiba non-aktif,” kata Muntamah mewakili fraksi PKB dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati beberapa waktu yang lalu.
Muntamah berharap prosedur yang rumit disederhanakan agar kartu BPJS PBI bisa aktif kembali.
Baca juga: Kasus Bunuh Diri Siswi SMA, Dewan Pati Imbau Guru Utamakan Pendampingan