Meski demikian, empat mahasiswa tersebut wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis. Mereka juga harus tinggal di Kota Semarang hingga proses persidangan.
“Proses hukum tetap berjalan, mereka wajib lapor tiap Senin-Kamis dan harus tinggal di Semarang meskipun mereka ada yang berasal dari Salatiga, Demak, Bekasi, dan Semarang,” tegasnya
Untuk diketahui, polisi telah menetapkan empat mahasiswa berinisal IAN, MAM, IRF dan NAA menjadi tersangka dalam demo ricuh di Gedung DPRD Jateng.
Mereka berasal dari Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Dian Nuswantoro (Udinus), dan Universitas Islam Sultan Agung (Unisula). (*)
Simak juga:
- Video : Viral, Pria Diduga Polisi Dipukul Brimob saat Demo UU Cipta Kerja
- Pelajar Semarang Turun ke Jalan Tolak Aksi Tindakan Anarkis dalam Demo
- 57 Orang Positif Covid-19, Asrama Mahasiswa di Kota Sorong Jadi Klaster Baru
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS