Polisi Kabulkan Penangguhan 4 Mahasiswa Tersangka Demo Ricuh

Meski demikian, empat mahasiswa tersebut wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis. Mereka juga harus tinggal di Kota Semarang hingga proses persidangan.

“Proses hukum tetap berjalan, mereka wajib lapor tiap Senin-Kamis dan harus tinggal di Semarang meskipun mereka ada yang berasal dari Salatiga, Demak, Bekasi, dan Semarang,” tegasnya

Untuk diketahui, polisi telah menetapkan empat mahasiswa berinisal IAN, MAM, IRF dan NAA menjadi tersangka dalam demo ricuh di Gedung DPRD Jateng.

Mereka berasal dari Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Dian Nuswantoro (Udinus), dan Universitas Islam Sultan Agung (Unisula). (*)

Simak juga: 

Baca Juga :   1.736 Nakes di Semarang Sudah Disuntik Vaksin Covid-19

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur : Ulfa PS

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati