Polisi Kabulkan Penangguhan 4 Mahasiswa Tersangka Demo Ricuh

Semarang, Mitrapost.com Pihak kepolisian mengabulkan penangguhan penahanan empat mahasiswa yang menjadi tersangka dalam kasus demo ricuh di depan Gedung DPRD Jawa Tengah pada Rabu (7/10/2020) lalu.

Mereka telah dikeluarkan dari tahanan dan berstatus sebagai tahanan kota dengan jaminan orang tua masing-masing.

Kuasa hukum empat mahasiswa dari LBH Ratu Adil, Suseno, mengatakan keempatnya keluar dari sel tahanan Mapolrestabes Semarang pukul 01.00 WIB Selasa (20/10/2020) kemarin.

“Sebenarnya resmi keluarnya itu pukul 23.45 WIB, tapi kan ada proses administrasi dan penyampaian ke orang tua terlebih dahulu, jadi ya keluarnya pukul 01.00,” katanya, Rabu (21/10/2020).

Baca juga: 3 Admin Medsos Ditangkap Polisi Karena Ajak Pelajar Rusuh Saat Demo UU Cipta Kerja

Baca Juga :   1.736 Nakes di Semarang Sudah Disuntik Vaksin Covid-19

Dia menjelaskan, LBH Ratu Adil sudah melakukan pendampingan sejak awal. Termasuk ikut mengurus syarat dan prosedur penangguhan penahanan.

“Jaminannya ada dari universitas baik dari rektor, pembantu rektor dan juga orangtua,” jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati