Pati, Mitrapost.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati mengaku bakal membentuk tim yustisi untuk melakukan pendataan usaha rakyat. Sebelumnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Pati meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mendata dan merangkul pemilik usaha kecil dan menengah yang belum berizin. Saat ini, pihak DTKS masih fokus pada pelayanan perizinan untuk para pelaku usaha yang ingin melakukan pengurusan izin.
Liat juga : Video : Polres Blora Ringkus Dua Pria Diduga Pengedar Narkoba
Kepala DPMPTSP Kabupaten Pati Sugiyono mengatakan, sementara ini data pengusaha yang dimiliki DPMPTSP merupakan data usaha yang telah melakukan pengurusan perizinan. Menurutnya untuk penertiban pengusaha yang belum berizin bukan wewenangnya, melainkan wewenang pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Selengkapnya baca di sini