Perselingkuhan Berujung Maut, Pelaku Pembunuhan di Kamar Hotel Diringkus Polres Kudus

Kudus, Mitrapost.com Pelaku pembunuhan perempuan di kamar hotel di Kecamatan Jati, Kudus kini tertangkap.

“Alhamdulillah, dalam waktu relatif cepat bisa menangkap pelaku yang tak lain merupakan teman dekat korban,” kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma didampingi Kasat Reserse Kriminal AKP Agustinus David saat menggelar jumpa pers, di Mapolres Kudus, Selasa (27/10/2020).

Ia mengungkapkan pelaku berhasil ditangkap di Jalan Mlati Kudus, Jawa Tengah pada Senin (26/10/2020) malam atau. Pelaku diringkus setelah ditemukan jasad wanita yang merupakan teman selingkuhan pelaku di Hotel Mahkota Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kudus pada Senin (26/10/2020) pukul 15.00 WIB.

Pelaku bernama Kiswanto (40) merupakan warga Desa Loram, Kecamatan Jati, Kudus. Sedangkan korbannya bernama Listifah (38) merupakan warga Megawon, Kecamatan Jati, Kudus.

Baca juga: Dilaporkan Hilang, Perempuan Ini Ditemukan Tewas di Kamar Hotel

Berdasarkan pengakuan pelaku, pembunuhan tersebut berawal ketika dirinya bertemu korban di hotel pada Minggu (25/10/2020) pukul 14.30 WIB.

Setelah melakukan perselingkuhan, kemudian keduanya berselisih paham soal keputusan perselingkuhan harus diakhiri. Kemudian pelaku mencekik leher korban dan menekan bagian dada korban hingga meninggal dunia.

Usai melakukan pembunuhan, pelaku meninggalkan hotel pada pukul 20.30 WIB, dan sempat ditanya petugas hotel apakah hendak keluar hotel pada malam hari.

Penemuan kasus ini berawal ketia petugas hotel akan mengecek kamar nomor 105 untuk menginformasikan waktu sewa yang hampir habis. Lantaran pintu tak dibuka setela diketuk, petugas kemudian melapor ke pihak berwajib.

Baca juga: Gara-gara Cemburu, Rumah Janda Selingkuhan Suami Dibakar

Adapun barang bukti yang disita polisi, yakni pakaian korban dan pelaku serta sepeda motor milik pelaku maupun korbannya beserta telepon genggam.

Baik pelaku maupun korbannya sama-sama sudah berkeluarga, sedangkan pertemuan keduanya terjadi saat reuni sekolah.

“Saya berselingkuh sejak tiga bulan lalu. Sedangkan pembunuhan tersebut merupakan aksi spontan,” ujarnya menyatakan menyesali perbuatannya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (fp)

Baca juga: 

 

Artikel ini telah tayang di Antara Jateng dengan judul ‘Pelaku pembunuhan wanita di kamar hotel di Kudus ditangkap‘.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati