Rembang, Mitrapost.com – Diduga tidak netral dan mendukung salah satu paslon dua oknum ASN di lingkup pemerintahan Kabupaten Rembang, dilaporkan PMPR ke Bawaslu Rembang. Dengan membawa sejumlah barang bukti, PMPR ini melaporkan dua oknum ASN, yang diduga tidak netral dan terlibat langsung dalam kampanye paslon nomor urut dua Khafidz-Hanies.
Liat juga : Bawaslu Jateng Catat 16 Pelanggaran Protokol Kesehatan di Masa Kampanye Pilkada 2020
Dua oknum ASN tersebut yang satu sebagai fasilitator dan satu lagi memberikan fasiltas rumahnya untuk digunakan sebagai kampanye paslon. PMPR menganggap, kedua ASN tersebut sudah melanggar netralitas ASN dan indisipliner ASN, sehingga pihaknya melaporkan ke bawaslu. Pasalnya dalam UU, ASN dilarang terlibat langsung dalam politik praktis.
Liat juga : Video : Warga Rembang Laporkan Dugaan Keterlibatan Kampanye ASN
Ketua PMPR Rembang, Ponco Supriyadi berharap bawaslu menindaklanjuti kasus tersebut, karena merupakan pelanggaran pemilu menciderai citra netralitas ASN. Sementara Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto membenarkan pihaknya menerima laporan dari warga terkait keterlibatan ASN dalam kampanye pada pilkada kali ini. Keduanya diduga terlibat langsung dalam kampanye paslon dan atas laporan ini pihaknya akan melakukan penyelidikan dalam waktu dua hari kedepan.