Semarang, Mitrapost.com – Bawaslu Jawa Tengah mencatat telah terjadi 16 pelanggaran protokol kesehatan pada masa kampanye Pilkada 2020.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah Sri Wahyu Ananingsih mengatakan, jumlah ini tersebar di beberapa kabupaten/kota yakni, Purbalingga 5 kali, Klaten 4 kali, Kabupaten Pekalongan 4 kali, Kota Pekalongan 1 kali, Demak 1 kali, dan Wonosobo 1 kali.
“15 kasus pelanggaran protokol kesehatan karena peserta kampanye lebih dari 50 orang dan 1 kasus pelanggaran protokol kesehatan karena melibatkan anak-anak di lokasi kampanye,” ujarnya, Jumat (23/10/2020).
Ia menjelaskan, dari 16 kasus itu Bawaslu di masing-masing Kabupaten/Kota sudah melakukan penanganan.
“14 kasus sudah diberi surat peringatan, 1 kasus imbauan lisan, dan 1 kasus menjadi temuan dugaan pelanggaran,” jelasnya.
Baca juga: Dugaan Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Ajukan 35 Pertanyaan Untuk Bayu
Berdasarkan pada pasal 58 Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020, lanjutnya, metode kampanye tatap muka diperbolehkan dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan.