Seorang Suami Bunuh Pria yang Dicurigai Sebagai Selingkuhan Istrinya

Aceh Tamiang, Mitrapost.com Motif cemburu, ND (30) warga Aceh diduga membunuh pria AZ (29). Aksi tersebut dilakukan saat pelaku hendak jalan-jalan bersama anak-istrinya.

“Pelaku ini mencurigai korban berselingkuh dan pernah berhubungan badan dengan istrinya. Dia kesal,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP Agus Riwayanto Diputra saat dikonfirmasi, Jumat (30/10/2020).

Insiden pembunuhan itu berawal saat pelaku hendak jalan-jalan bersama anak-istrinya dengan menggunakan motor. Ketika keluar rumah, pelaku menyelipkan sebilah pisau dapur di pinggangnya.

Ketika dalam perjalanan di Desa Paya Udang Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang, tersangka melihat korban melintas. ND sempat memanggil korban saat berpapasan namun korban tidak mendengar.

ND lalu mengejar korban dan meminta korban berhenti. Keduanya sempat berbicara beberapa saat.

Baca Juga :   Lima Hal Penting yang Menjadi Alasan Partai Demokrat Tolak UU Cipta Kerja

“Tersangka nanya ‘apa kau ada salah sama aku’ dijawab korban ‘salah apa aku sama kau?’. Tersangka lalu meminta korban turun dari motornya kemudian tersangka menunjukkan pisau yang dibawanya,” jelas Agus.

Baca juga: Dilanda Cemburu, Suami Bunuh Istri yang Terpergok Bertelepon dengan Pria Lain

Saat korban turun itu, ND diduga menusuk korban berkali-kali hingga korban terjatuh. Insiden itu terjadi pada Selasa (27/10/2020) kemarin.

“Setelah kejadian tersangka melarikan diri. Istri tersangka tinggal di lokasi,” ujar Agus.

Polisi melakukan penyelidikan dan ND akhirnya ditangkap pada Rabu (28/10/2020) malam. Tersangka ND kini ditahan di Polres Aceh Tamiang untuk menjalani pemeriksaan.

“Tersangka mengaku cemburu karena korban dengan istrinya juga memiliki hubungan dekat sebelum tersangka menikahi istrinya,” jelas Agus.

Baca Juga :   Pembunuhan Warga Gunungpati Diringkus, Polisi Masih Selidiki Motif Pelaku

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya pisau. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (fp)

Baca juga: 

 

Artikel ini telah tayang di Detik.com dengan judul ‘Cemburu Buta, Suami di Aceh Bunuh Pria yang Dicurigai Selingkuhan Istri‘.