Polisi Lakukan Tes Kejiwaan Terhadap Pelaku Pembunuhan di Sukoharjo

Solo, Mitrapost.com – Eko Prasetyo (30) pelaku pembunuhan terhadap Yulia (42), perempuan yang ditemukan tewas di mobil yang dibakar menjalani tes kejiwaan di rumah sakit, Selasa (27/10/2020).

Hasil pemeriksaan, pria asal Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo ini tidak ada indikasi gangguan kejiwaan.

Pemeriksaan kejiwaan terhadap Eko Prasetyo dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ir Sukarno sekitar pukul 10.00. Atau sebelum menjalani pra rekontruksi di tempat kejadian perkara (TKP) pembakaran mobil di Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo.

“Dia melakukan (membunuh Yulia) dalam keadaan sadar, tidak terpengaruh apa apa (miras atau narkoba),” kata Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Muhammad Alfan usai pra rekontruksi, Selasa (27/10/2020).

Baca Juga :   Menolak Berhubungan Badan, Suami Bunuh Istri di Kontrakan

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Wanita di Sukoharjo Ditangkap, Korban Masih Kerabat Presiden Jokowi

Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan juga tidak menunjukkan ke arah sebagai seorang psikopat. Tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Kemudian junto pasal 339 KUHP, 338 KUHP, 365 KUHP, dan 187 KUHP. Sementara dalam pra rekontruksi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati