Pati, Mitrapost.com – Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlidungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati, Tri Haryumi mengatakan, nantinya penyakit Tuberkulosis (TBC) masuk dalam kriteria penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
“PKH diperuntukkan bagi ibu hamil, balita, tambah lagi ini nantinya ada TBC, yang terkena TBC itu orang yang tidak mampu tapi terkena penyakit tersebut,” ujarnya, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, penderita TBC tidak masuk kriteria penerima bantuan PKH. Kriteria penerima bantuan PKH diantaranya, pelajar dari SD sampai jenjang SMA, disabilitas lanjut usia (lansia) dan ibu hamil.
Dalam beberapa syarat klasifikasi tersebut, ada beberapa kriteria yang disebutkan sudah menjadi paten. Faktor paten itu merupakan penerima baku yang memang layak mendapatkan program PKH oleh pemerintah dengan bantuan tunai per tiga bulan.
“Kriteria baku itu, yakni penyandang disabilitas orang yang cacat fisiknya maupun bagi mereka yang sudah lansia. Itu sudah paten bagi mereka yang tidak mampu, itu oke, itu sudah tepat,” tambah Tri Haryumi.
Baca juga: Dinilai Sering Salah Sasaran, Bantuan Sosial di Pati Perlu Divalidasi
Akan tetapi, penyakit TBC ini adalah jenis penyakit yang dapat disembuhkan. Sehingga apabila pendemi TBC ini sembuh, bantuan PKH-nya akan dialihkan kepada warga yang masuk kriteria.
Menurutnya, pemberian bantuan PKH ini sebagai wujud kepedulian pihaknya kepada para penyandang TBC yang kurang mampu.
“Sehingga, dalam pemenuhan kebutuhan mencukupi macam-macam obat bisa didukung dengan bantuan tunai tadi. Oleh karenanya, pemerintah memasukkan penyakit TBC ke dalam kriteria penerima bantuan program PKH,” tandasnya. (*)
Baca juga:
- Perum Bulog Pati Launching Bantuan Sosial Beras untuk KPM PKH
- Gejala Terlihat Sama, Ini Beda Infeksi Virus Corona dan Tuberculosis
- Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Jadi Program Prioritas Harno – Bayu
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS
Wartawan