Mutaqin juga menjelaskan, bahwa berkas yang diserahkan ke Bawaslu cukup memenuhi persyaratan. Mulai adanya pelapor, saksi hingga barang bukti berupa foto serta video yang diserahkan dalam bentuk kepingan CD. “Tentu kami akan cross check,” ungkapnya.
Untuk selanjutnya, laporan yang diperoleh oleh Bawaslu Rembang hari ini akan diproses dengan kurun kurang lebih sepekan.
Baca juga:
- Bawaslu Minim Kewenangan Menindak Maraknya Politik Uang
- Video : Bawaslu Tertibkan 2.175 Alat Peraga Paslon yang Melanggar Aturan
- Bawaslu Bakal Kaji Kasus Dugaan Keterlibatan Kampanye ASN Selama 2 Hari
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati