Polemik Ujian Perangkat Desa di Pati, Dikali 1,5 Pengaruhi Hasil

Pati, Mitrapost.com Kepala Desa Gadudero Kecamatan Sukolilo Setyo Budi mengungkapkan nilai hasil ujian perangkat desa yang digelar serentak pada 21 November lalu dikali 1,5 oleh pihak ketiga, yakni Unisbank.

Hal ini diungkapkan dalam audiensi yang digelar DPRD Kabupaten Pati yang dihadiri Persatuan Solidaritas Kepala Desa Kabupaten Pati (Pasopati) dan Pemerintah Kabupaten Pati di Gedung DPRD Kabupaten Pati ini, Jumat (27/11/2020) sore.

Ia mengetahui hal ini lantaran dapat aduan dari beberapa warganya yang pada tanggal 24 November 2020 lalu atau sehari setelah hasil ujian perangkat desa diumumkan, mereka mendatangi Unisbank terkait sistem penilaian.

“Kami hanya menyampaikan keberatan peserta. Peserta kalau keberatan kan kepada panitia, karena panitia ndak mau menjawab bertanya kepada saya. Karena saya juga ndak bisa menjawab maka saya sampaikan dalam audiensi kali ini,” katanya.

Baca Juga :   Para Santri Harus Dirapid Test Gratis, Dewan Pati: Anggaran, Pemkab Bisa Galang Dana

Baca juga: Ujian Perangkat Desa Dinilai Banyak Permasalahan, Kepala Desa Wadul ke Dewan Pati

“Peserta pada tanggal 24 November 2020 berkunjung ke Unisbank dan ditemui 3 dosen yakni Pak Sunarto selaku Ketua Panitia, Pak Sugeng dan Bu Nana. Nah disitu disampaikan kepada mereka (peserta) bahwa nilai di Kabupaten Pati itu rendah dan yang tertinggi itu bahkan diangkat 66. Kemudian untuk menyikapi itu dikali 1,5 dan itu dilakukan untuk semua peserta,” bebernya.

Hal ini diyakini dapat mempengaruhi hasil karena ada grade nilai yang tertera dalam Peraturan Bupati (Perbub) Kabupaten Pati nomor 45 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana Perbub nomor 11 tahun 2018 tentang Perangkat Desa.