Haryanto mengatakan pemberlakuan jam malam ini nantinya tidak seperti pemberlakukan jam malam sebelumnya yang hanya berjangka waktu 14 hari dan apabila tidak ada perkembangan akan diperpanjang lagi.
Ia menegaskan pemberlakuan kebijakan ini hingga situasi pandemi Covid-19 di Kabupaten Pati mereda.
“Tidak hanya 14 hari. Tidak hanya saya batasi 14 hari. Jadi menunggu situasi mereda, karena ini menjelang akhir tahun, ada libur Natal, tahun baru,” tandasnya. (*)
Baca juga:
- Jateng Jadi Episentrum Baru Covid-19, Libur Natal dan Tahun Baru Terancam Ditiadakan
- Video : Pasar Jadi Klaster Covid-19, Bupati Pati: Kalau Ndak Pakai Masker Jangan Izinkan Jual Beli
- Anggota DPRD Pati Positif Covid-19, Status OTG
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Wartawan






