Penertiban Tanjung Bonang, KUPP: Kembali Dibuka Jika Perizinan Lengkap

Rembang, Mitrapost.com – Penertiban Pelabuhan Tanjung Bonang Sluke Rembang yang ketiga kalinya dilakukan hari ini pada Jumat (4/12/2020).

Menurut Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Ferri Agust, kebijan ini buntut persoalan perizinan yang tak dikantongi oleh pihak investor yang memanfaatkan lahan Pelabuhan. Ia mengungkap, pembukaan kembali akan dilakukan jika pihak yang bersangkutan telah memenuhi semua syarat perizinan.

Baca juga: Dinilai Ilegal, Pelabuhan Tanjung Bonang Sluke Ditutup

“Sampai terpenuhi proses perizinan. Nanti dari Pemkab prosesnya seperti apa, nanti kita  lakukan sesuai peraturan yang berlaku.  Pada dasarnya nanti menuju konsesi,” ujar Ferri pada Jumat (4/11/20) saat ditemui beberapa wartawan dalam proses penertiban, Jumat (4/12/2020).

Selama proes penertiban tak ada perlawanan dari pihak mana pun, sehingga berjalan lancar dan kondusif.

Baca juga: Pemkab Rembang Akan Tertibkan Pemanfaatan Lahan Pelabuhan Sluke

“Mereka menerima penertiban yang kit lakukan. Mungkin nanti (pihak perusahaan) ketemu dengan Pemkab, Kajari untuk memberikan klarifikasi,” imbuhnya.

Tercatat, dua perusahaan yang belum mengantongi izin pemanfaatan lahan Pelabuhan. Mereka pun telah mengetahui persoalan izin yang telah berlangsung sejak 2010 lalu.

Ferri menilai, mandeknya proses perizinan karena terdapat beberapa persyaratan yang belum terpenuhi.

Baca juga: Pemkab Rembang Akan Tertibkan Pemanfaatan Lahan Pelabuhan Sluke

“Ya mungkin belum terpenuhi, nanti saya lihat dokumennya. Tapi kalau belum ada tindak lanjut berarti ada dokumen yang belum terpenuhi sesuai perundang-undangannya,” ungkapnya.

Selanjutnya atas penertiban ini, pihak KUPP berharap para investor segera melengkapi syarat proses perizinan yang ada.(*)

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati