Pemkab Rembang Akan Tertibkan Pemanfaatan Lahan Pelabuhan Sluke

Rembang, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten Rembang bekerjasama dengan Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Rembang akan menertibkan pemanfaatan lahan pelabuhan Tanjung Bonang Sluke.

Hal tersebut tertuang dalam lembar pengumuman penertiban pemanfaatan tanah pelabuhan tertanggal 24 November 2020 tertanda PJS Bupati Rembang Imam Maskur dan Kepala UPP Kelas III Rembang, Ferry Agust Satriyo.

Baca juga: Persipan Debat, KPU Rembang Tunjuk Panelis dan Moderator

Di dalam pengumuman tersebut dijelaskan, bahwa semua kegiatan pemanfaatan lahan untuk penumpukan barang, penempatan peralatan dan kegiatan kepelabuhan maupun non-kepelabuhan lain. Selanjutnya Kegiatan kepelabuhan dilakukan di Dermaga 1.

Selain itu, dalam keadaan khusus, kegiatan kepelabuhan dapat dilakukan di dermaga 2, dan dermaga 3 dengan memanfaatkan tanah reklamasi yang sudah ditentukan hanya untuk jalan akses ke dermaga 2 dan ke dermaga ke 3 dan / atau peralatan yang dibutuhkan, setelah memperoleh persetujuan dari KUPP Kelas III Rembang dan Pemkab Rembang, kecuali keadaan darurat karena pertimbangan keselamatan, maka keadaan khusus hanya berlaku selama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal penutupan.