Cegah Pernikahan Dini, Pemprov Jateng Galakkan Program ‘Jo Kawin Bocah’

Semarang, Mitrapost.com Pemerintah Provinsi Jawa Tengah punya program Jo Kawin Bocah yang dibuat untuk menekan perkawinan usia dini. Program ini sudah diluncurkan pada 20 November 2020 lalu dan sedang digencarkan sosialisasinya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jateng, Retno Sudewi menyebut program ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat melakukan upaya pencegahan perkawinan anak di Jateng.

Program Jo Kawin Bocah juga bertujuan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam melakukan pemenuhan hak dan perlindungan dalam mencegah perkawinan.

Selain itu, terpenuhinya hak anak bagi kelompok rentan agar tidak dinikahkan, serta mendorong terpenuhinya hak dan perlindungan bagi anak yang sudah dinikahkan.

Baca Juga :   Wagub Pastikan Insentif Guru Agama Masih Bergulir

“Gerakan Jo Kawin Bocah, diharapkan didukung oleh stakeholder yang melibatkan unsur pentahelix. Ada pemerintah, akademisi, dunia usaha, media massa dan komunitas,” kata Retno dalam webinar Pencegahan Perkawinan Anak dan Kekerasan Perempuan, Jumat (11/12/2020).

Baca juga: Lebih dari 50 Persen Pernikahan Dini di Jepara Karena Hamil Duluan

Program Jo Kawin Bocah, merupakan aplikasi dari amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 batas usia minimal menikah sudah dinaikkan menjadi 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan.