Video : Tak Patuhi Aturan, Tambang Galian C di Sukolilo Pati Diminta Ditutup

Pati, Mitrapost.com – Tambang galian C di Desa Baleadi yang longsor dan menewaskan seorang sopir warga Kabupaten Demak pada Kamis (24/12/2020) sore, dinilai tidak mematuhi aturan oleh warga setempat.

Maka dari itu, warga menuntut pemerintah untuk menutup tambang galian C tersebut.

Ketua Karang Taruna Angling Darma Desa Baleadi, Bambang Riyanto, mengatakan tambang itu mendapatkan izin beroperasi mulai Maret 2020. Namun, sebelum itu, tambang milik Sudir Santoso ini sudah beroperasi.

“Izin Usaha Pertambangan (IUP) itu atas nama Pak Sudir Santoso dengan nomor 543.32/2406 Tahun 2020. Tertera operasi produksi dikeluarkan pada 3 Maret 2020,” ujar Bambang sambil menunjukkan IUP, Minggu (27/12/2020) kemarin.

“Tapi tambang beroperasi jauh sebelum izin operasi ini keluar. Ini jelas melanggar aturan,” tegasnya.

Baca Juga :   Tambang di Sukolilo Makan Korban Jiwa, Dewan Pati Minta Izin Dievaluasi

Bambang mengungkapkan sebelum tambang itu beroperasi sudah ada penolakan dari warga setempat. Tetapi pemilik tidak mengindahkan penolakan dari warga hingga menimbulkan korban jiwa.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati