Pati, Mitrapost.com – Manager KSP Intidana Cabang pati, berinisial AR (36) diduga menggelapkan uang dan sejumlah inventaris kantor. Dalam aksinya, AR didakwa bekerjasama dengan JL (50) yang saat itu menjabat sebagai Bagian Penyelesaian Pinjaman pada Kantor Pusat KSP Intidana.
Berdasarkan laman informasi detail perkara pada http://sipp.pn-pati.go.id/index.php/detil_perkara menyebutkan bahwa pada tanggal 16 Agustus 2016 sekitar pukul 07.00 WIB terdakwa I AR dan terdakwa II JL tanpa adanya surat dari pengurus KSP yang berwenang mendatangi Kantor KSP Intidana Cabang Pati.
Mereka menyampaikan kepada Petugas Kantor Cabang Pati, bahwa kedatangan mereka adalah untuk mengambil dan memindahkan aset dan jaminan di Kantor KSP Cabang Pati untuk dipindah atau digabung ke Kantor KSP Cabang Kudus, sehingga membuat petugas Kantor KSP Cabang Pati percaya kepada terdakwa I.
536 barang berupa BPKB, baik KBM Roda 4 dan Roda 2 serta sertifikat tanda bukti hak (sertifikat tanah dan bangunan) yang merupakan jaminan/agunan anggota pada KSP Intidana Cabang Pati, uang tunai sejumlah Rp72.334.600,- yang merupakan uang kas KSP Intidana Cabang Pati dan sejumlah barang inventaris kantor yang seharusnya barang-barang tersebut dibawa oleh kedua terdakwa ke Kantor KSP Intidana Cabang Kudus, namun dikuasai dan digunakan sesuai dengan kehendak mereka masing-masing.
Salah satunya, dana tersebut disinyalir digunakan untuk menyewa Ruko di Plangitan Jl. Ronggowarsito No. A-6 Kabupaten Pati tanpa seizin pengurus KSP Intidana sampai akhirnya perbuatan para terdakwa dilaporkan oleh pengurus KSP Intidana pada tanggal 27 Juni 2018 barang-barang tersebut di atas tidak pernah dikembalikan.
Tim Redaksi Khusus Video dan Konten