Seruan Bubarkan DPRD Pati Heboh di Medsos, Ketua Pansus: Sah Berpendapat Tapi Harus Logis

 

Pati, Mitrapost.com – Jagat media sosial tengah dihebohkan dengan beredarnya selebaran digital yang menyerukan aksi unjuk rasa menuntut pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.

Dalam selebaran bertajuk “Serukan Pati Bubarkan DPRD” itu, tertulis nama Cahaya Basuki alias Yayak Gundul yang disebut akan memimpin aksi tersebut. Flyer yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Pati Sipil itu beredar sejak beberapa hari terakhir, dengan ajakan kepada warga untuk turun ke jalan pada 10 November 2025.

Seruan dalam selebaran itu berbunyi: “Drama DPRD layak dipertahankan atau dibubarkan. Senin 10 November 2025 di Halaman DPRD Pati Bersama Yayak Gundul.”

Menanggapi hal ini, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengatakan bahwa aksi atau seruan seperti itu merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin undang-undang.

“Mas Yayak Gundul boleh saja membuat selebaran seperti itu. Hak masyarakat untuk berpendapat itu sah-sah saja, tidak ada yang melarang,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).

Meski begitu, Bandang menegaskan bahwa membubarkan lembaga DPRD bukanlah hal yang bisa dilakukan sembarangan.

“Yakin lah, DPRD itu lembaga yang dilindungi undang-undang. Tidak semudah itu dibubarkan. Mau membubarkan BPD di desa saja tidak mudah, apalagi DPRD,” tegasnya.

Bandang pun berharap agar seruan atau pendapat publik tetap disampaikan secara logis dan berdasar hukum.

“Saya tahu Mas Yayak Gundul orang yang paham hukum. Jadi saya berharap pernyataannya juga berdasar hukum. Kita ini negara hukum, bukan negara perasaan,” tuturnya.

Ketika ditanya apakah selebaran itu bisa dianggap bentuk intimidasi terhadap DPRD menjelang paripurna hak angket, Bandang menyerahkan sepenuhnya kepada publik untuk menilai.

“Silakan masyarakat atau teman-teman media yang menilai, apakah itu bentuk tekanan atau bukan. Tapi yang jelas, kewenangan membubarkan DPRD bukan di tangan kami, bukan juga di tangan Mas Yayak Gundul, melainkan diatur oleh undang-undang,” paparnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati