Dewan Pati Respons PP Kebiri Kimia Predator Seksual

Pati, Mitrapost.com – Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Warsiti mendukung Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang hukuman kebiri bagi predator seksual.

Secara resmi PP ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Minggu (3/1). Selain mengatur tentang hukuman kebiri kimia, PP ini juga mengatur tata cara pelaksanaan pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Baca juga: Dewan Pati Dukung Biaya PTSL Maksimal Rp400 Ribu

Menurut Warsiti, selain memberikan efek jera pada pelaku kejahatan, pertaruran ini juga memberi jaminan bagi para orang tua terhadap keamanan buah hatinya.

“Untuk PP 70 pada prinsipnya saya setuju Mas. Justru kalau di terapkan di daerah itu efektifitasnya sangat baik. Sebagai efek jera untuk pelaku,” kata Anggota Dewan yang Juga politisi di Partai Hanura itu kepada Mitrapost.com, Rabu (6/1/2021).

Baca juga: Sehari Bisa Kubur 9 Jenazah Covid-19, Dewan Pati Minta Tambah Tim Relawan

“Dalam tanda kutip diterapkan pada pelaku yang benar-benar pelaku kekerasan seksual. Di mana melakukan perbuatannya dengan cara kekerasan,” imbuhnya.

Dengan adanya hukuman tersebut setidaknya juga mampu menghilangkan niat calon pelaku untuk melakukan aksinya dengan ancaman hukum yang cukup menakutkan.

Baca juga: Persediaan Pupuk Subsidi di Pati Nihil, Dewan: Pemkab Tak Paham Kebutuhan Petani

Warsiti mengaku miris terhadap angka kasus kekerasan seksual pada anak yang ternyata masih banyak terjadi di Kabupaten Pati.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati