Jakarta, Mitrapost.com – Seiring meroketnya kasus Covid-19, pemerintah Indonesia akan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat di sejumlah daerah yang memenuhi kriteria. Kebijakan ini akan diterapkan di wilayah Jawa dan Bali.
“Pembatasan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden,” ujar Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, dalam jumpa pers pada Rabu (6/1/2021).
Adapun kriteria yang dimaksud adalah sebagai berikut:
– tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3%
– tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82%
– tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu 14%
– tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70%
Baca juga: 10 Hari Penerapan PSBB Jilid II di DKI Jakarta, Penambahan Kasus Capai 1000 Setiap Harinya
Wilayah Jawa dan Bali dinilai memenuhi salah satu dari empat kriteria yang ditetapkan tersebut.
“Nah penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali, karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan,” katanya.
Selanjutnya pemerintah daerah masing-masing akan menentukan wilayah mana yang memenuhi kriteria pembatasan tersebut.
“Nanti pemerintah daerah, Gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut,” ujar Airlangga.
Baca juga: Pemkab Bogor Terapkan Pembatasan Operasional untuk Tekan Penyebaran Virus Corona
Berikut daerah-daerah yang akan mengalami pembatasan:
Redaksi Mitrapost.com