Pati, Mitrapost.com – Merespons angka kekerasan seksual di Indonesia, DPR RI menggulirkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual atau biasa disebut RUU P-KS.
Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati Warsiti mendukung RUU P-KS untuk segera disahkan dan menjadi prioritas di tahun 2021.
Anggota DPRD dari Fraksi NKRI itu menganggap bahwa kekerasan seksual adalah perilaku yang menyimpang, sehinga wajib diatur regulasi hukumnya untuk menjamin keadilan para korban.
“Menurut saya, namanya kekerasan seksual itu adalah perilaku seks yang menyimpang,” kata Warsiti Anggota DRPD Pati yang juga politisi di Partai Hanura, Jumat (15/1/2021)
“Olehnya saya sangat tidak setuju. Apapun alasannya Mas,” imbuhnya.
RUU PKS harus diperjuangkan sebagai jaminan hukum bagi perempuan agar tidak di diskriminasi, dan ada ancaman hukum yang pasti bagi pelaku.
Tim Redaksi Khusus Video dan Konten