Video : Tertangkap Basah Karaokean di Masa PPKM, ASN di Pati Turun Pangkat 3 Tahun

Pati, Mitrapost.com – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pati tertangkap basah karaokean di salah satu hotel pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Kamis (14/1/2021) sore.

Hal ini membuat Bupati Kabupaten Pati Haryanto menurunkan pangkat dan memberikan denda administratif sebesar Rp300 ribu bagi pegawai di Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Pati itu.

“Pangkat terakhir 2B. Turun pangkat jadi 2A selama 3 tahun,” ujar Haryanto kapada Mitrapost.com, Jumat (15/1/2021).

Oknum ASN ini melanggar ketentuan dalam surat edaran Bupati Pati Haryanto, tempat karaoke tidak diizinkan beroperasi selama PPKM. Selain itu ASN ini juga tidak mematuhi Peraturan Bupati (Perbub) nomor 49 dan 66 tahun 2020.

Oknum ASN tersebut terjaring operasi yustisi/razia yang dilakukan jajaran Polres Pati bersama Satpol PP. Saat terjaring razia, ia masih mengenakan seragam ASN yang bermotif batik.

Ia tertangkap basah tengah berada di ruangan sebuah tempat karaoke yang berada di Jalan Syekh Jangkung Pati, bersama Lady Escort/Lady Companion (LC) atau Pemandu Karaoke (PK). Pegawai Pemerintah ini juga memiliki indikasi tengah mabuk.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati