Remaja di Banyumas Curi Rokok dan Mi Instan, Ditangani Unit PPA

Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah dua kali melakukan pencurian tersebut dengan cara masuk ke dalam rumah korban melalui ventilasi kamar mandi.

“Oleh karena pelaku masih di bawah umur, kasus ini selanjutnya ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas. Yang bersangkutan akan dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” katanya. (fp)

Baca juga: Modus Pecah Kaca Mobil, Tiga Orang Komplotan Pencuri Diringkus

 

Artikel ini telha tayang di Antara Jateng dengan judul ‘Mencuri di rumah tetangga, seorang bocah di Banyumas diamankan polisi.