Pati, Mitrapost.com – Dewan Pati meminta Satpol PP mampu menindak tegas dan adil bagi pelaku usaha dan warga yang melanggar kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Seperti diketahui sejak PPKM diterapkan pada 11 Januari 2021 dan diperpanjang hingga 8 Februari mendatang, Satuan Polisi Pamong Praja Pati mulai memperketat pengawasan jam operasional kegiatan masyarakat di Kabupaten Pati. Pasalnya pada minggu awal pengawasan masih banyak warga yang melanggar kebijakan PPKM
Sejauh pelaksanaan PPKM masih banyak ditemui titik lokasi keramaian di beberapa wilayah. Antara lain, di Jalan Tondonegoro, Jalan Rongowongso, Jalan Wahid Hasyim, Jalan Penjawi, Jalan Kol. Sunandar, Jalan Sudirman. Oleh sebab itu Satpol PP memberlakukan penutupan jalan untuk mengurangi kerumunan.
“Jalan Tondonegoro, Jalan Rongowongso, Jalan Wahid Hasyim, Jalan Penjawi, Jalan Kol. Sunandar, Jalan Panglima sudirman ditutup. Hal ini berdasarkan indikator yang dicatat oleh Dishub bahwa jalur itu terdapat titik keramaian seperti, pedagang kaki lima, pusat kuliner, kafe,” ujar Kepala Satpol PP Pati, Hadi Santosa, Sabtu (21/1/2021).
Namun penutupan jalan ini mendapat keluhan dari warga. Khususnya para pelaku usaha yang merasakan aktivitas kerja mereka terganggu.
Selain penutupan jalan, pembatasan jam operasional aktivitas usaha juga menuai penilaina kurang baik dari masyarakat. Akibatnya, masih ada sejumlah pelaku usaha yang tetap beroperasi melebihi jam 21.00 WIB. Hal ini dilakukan pelaku usaha karena pendapatan mereka minim bahkan relatif merugi.
Kondisi ini ditemui saat Satpol PP Pati sidak ke wilayah Juwana bersama Bupati dan beberapa jajarannya.
Tim Redaksi Khusus Video dan Konten