Pati, Mitrapost.com – Jajaran Satres Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pati berhasil meringkus lima orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika pada Rabu (20/1/2021) lalu.
Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan beberapa tersangka termasuk dalam pengedar dengan menggunakan modus memasukkan narkoba ke dalam plastik berisi ikan bandeng.
“Polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat total 1,5 gram dari para tersangka,” ujar Arie saat menggelar Konferensi Pers di Markas Polres (Mapolres) Pati, Senin (1/2/2021).
Arie mengungkapkan sebelum melakukan penangkapan pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba.
Dengan adanya laporan ini, jajaran Satres Narkoba yang dipimpin AKP Gunawan Wibisono melakukan pendalaman dan melakukan penangkapan tiga orang tersangka yang berinisial AN, RW, dan AT.
Penangkapan ini dilakukan di depan SPBU Jakenan, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan pada 20 Januari dimulai pada pukul 14.40 WIB.
Setelah itu, pihaknya melakukan pengembangan kasus dengan menginterogasi ketiga tersangka dan pada pukul 17.15 WIB, Satres Narkoba berhasil meringkus AS beserta barang bukti satu paket sabu seberat 0,55 gram.
Tersangka ditangkap di jembatan yang terletak tak jauh dari Hotel Graha Dewata, Desa Growong Kidul, Kecamatan Juwana.
“Satu paket sabu dibawa tersangka dengan cara dimasukkan dalam kantong plastik yang berisi ikan bandeng segar,” jelas Arie.
Tim Redaksi Khusus Video dan Konten