Denda Pelanggaran Prokes di Pati Rp26 Juta Selama Bulan Januari

Pati, Mitrapost.com Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati telah mendapatkan Rp26 juta dari denda pelanggar protokol kesehatan selama bulan Januari 2021.

“Sejak pemberlakuan Perbup (Peraturan Bupati) Rp39.400.000. Selama Januari Rp26.600.000,” ujar Ketua Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Pati Hadi Santosa saat ditemui Mitrapost.com di Pendopo Kabupaten Pati selepas menghadiri Rapat Satgas Penanganan Covid-19, Senin (1/2/2021) lalu.

Hadi mengungkapkan pihaknya akan terus menggencarkan pemberlakuan denda di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sedang berlangsung di pekan keempat ini.

Hal ini dikarenakan masih ditemukan sejumlah masyarakat yang melanggar. Agar masyarakat tersebut jera maka denda akan ditegaskan. Selain itu, berdasarkan rapat Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati, pihaknya memang ditekankan pada sanksi teguran dan sosial.

Baca juga: Satpol PP Pati Amankan Denda Rp 2,6 Juta dari Pelanggar Prokes

Ia berharap langkah ini dapat memberikan efek jera agar protokol kesehatan terus dilakukan hingga pendemi Covid-19 berakhir.

“Sanksi akan dilakukan tindakan yang paling mengena. Yaitu, sanksi denda. Agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya prokes,” katanya.

Hadi menuturkan tidak semua pelanggar akan didenda dengan nominal yang sama. Ada kriteria yang diberikan, yaitu pelaku yang membandel dan pelanggaran yang berulang. Namun, pihaknya tetap melakukan tindak persuasif dan edukatif.

“Kami akan memberikan mempertimbangkan. Jika membandel akan dilakukan denda. Selain itu, ada juga yang berulang. Kami punya data. Siapa yang ditegur dan dikenakan sanksi,” imbuhnya.

Dia mengaku, sanksi ini menjadi pilihan terakhir karena dirasa bisa memberikan efek jera agar tidak terjadi pelanggaran lagi.

“Kami berharap semua pihak patuh dalam aturan ini. Agar pandemi segera berakhir,” tandasnya.

Baca juga: Dari Segi Penanganan Kesehatan, PPKM di Jateng Menunjukkan Hasil Positif

Sementara itu, Bupati Kabupaten Pati Haryanto mengungkapkan, pihaknya akan melakukan evaluasi secara keseluruhan terkait penangangan Covid-19. Tak terkecuali denda terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Ia pun berharap kepada masyarakat untuk menaati protokol kesehatan agar pandemi Covid-19 cepat berakhir. “Jangan banyak aktivitas di luar. Jika, kita masih berkerumun dan keluyuruan, tentunya ada risiko yang lebih. Nanti, pandemi ini malah tidak selesai,” ungkapnya. (*)

Baca juga: 1,5 Bulan, Satpol PP Pati Jaring 1.500 Pelanggar Protokol Kesehatan

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur : Ulfa