Pati, Mitrapost.com – Selama dua pekan menggalakkan operasi yustisi, Satpol PP Kabupaten Pati telah membukukan denda sebanyak Rp2,6 juta rupiah.
Nominal tersebut didapat dari hasil sidak operasi yang baru digelar 29 kali terhadap 26 orang pelanggar yang tidak memakai masker.
Kepala Satpol PP Pati, Hadi Santosa mengatakan selama menggelar operasi pihaknya telah menertibkan 539 pelanggar protokol kesehatan. Mereka telah diberikan sanksi berupa teguran serta sanksi sosial maupun denda. Pelanggar yang kena sanksi denda sebanyak 26 orang selama operasi dilakukan.
“Mengenai sanksi denda bagi warga yang tidak pakai masker dikenai denda sebesar Rp100.000 rupiah, sehingga jumlah denda yang diamankan sebesar 2,6 Juta,” jelas Hadi di Pati, Rabu (30/9/2020).
Baca juga: Operasi Yustisi di Pamotan, Persentase Pelanggar Turun Hingga 60 Persen
Operasi yustisi yang digelar, lanjut Hadi, bukan semata-mata mencari kesalahan masyarakat. Melainkan implementasi Perbup Nomor 66 tahun 2020 serta sebagai pengingat agar masyarakat lebih disiplin untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Salah satunya memakai masker.
“Sesuai dengan perbub tersebut maka kewajiban untuk memakai masker dan juga untuk mematuhi jam malam serta protokol kesehatan berlaku selama perbub tersebut masih diberlakukan,” pungkasnya. (*)
Baca juga:
- 14 Hari Gelar Operasi, Satpol PP Pati Menjaring Sebanyak 539 Pelanggar Protokol Kesehatan
- Hati-hati Gejala Baru, Benjolan Kecil di Lidah Mungkin Terjangkit Covid-19
- 19 Pedagang Reaktif, Pasar Karaban Pati Ditutup Dua Hari
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS
Wartawan Area Kabupaten Pati