Video : Polisi Berhasil Garuk 16 Pejudi Selama 1,5 Bulan

Semarang, Mitrapost.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng telah mengamankan setidaknya 16 tersangka kasus perjudian dan sabung ayam dalam kurun waktu mulai 1 Januari 2021 hingga 15 Februrari 2021.

Petugas menangkap 16 tersangka masing-masing berinisial BJ, SN, HM, EW, MA, BU, HR, AL, DS, DT, LS, SDR, EP, dan SNR.

Adapun, kejadian perkara perjudian itu ada di 7 tempat. Yakni, warung nasi kucing Dusun Pilang Lor Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.

Pangkalan Ojek di Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan. Dua buah rumah di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati.

Kemudian, praktik perjudian juga terjadi di lahan kosong Desa Wonosari Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar. Sedangkan dua TKP lainnya terjadi di Kabupaten Cilacap.

Baca Juga :   Video : Jadi Tuan Rumah, Cabor Tinju Pati dapat Wild Card Langsung Maju ke Porprov 2022

Direkrimum Polda Jateng, Kombes Wihastono Yoga Pranoto mengatakan, modus operasi yang digunakan para pelaku perjudian dengan dengan membayar tiket sebesar Rp25.000, per orang untuk masuk ke lokasi.

“Para pelaku menggunakan tebak angka dengan memilih angka keluar dari mata dadu yang mereka Kopyok dalam tempurung dan masang salah satu jago yang menang dalam aduan,” katanya dalam gelar kasus, Kamis (18/2/2021).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati