Cukai Rokok Naik, Pemkab Demak Sidak Kios Jual Rokok Ilegal

“Kegitan non yustisial ini akan dilakukan secara berkelanjutan. Hal tersebut dimaksudkan agar lingkungan Kabupaten Demak tidak ada lagi peredaran rokok ilegal sehingga dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor penerimaan cukai,” ujarnya saat sidak pada Kamis (18/2/2021).

Baca juga: Kenaikan Cukai Rokok Berlaku Hari Ini, Berikut Rinciannya

Kios dan toko yang menjadi sasaran sidak sebelumnya telah dilakukan pengawasan. Meski demikian, tidak ada penyitaan dalam sidak tersebut. Rokok yang diduga ilegal akan dibeli untuk dijadikan sempel kemudian akan dikirimkan ke kantor Bea Cukai Semarang untuk dilakukan pengecekan.

“Kami membeli rokok tersebut untuk dijadikan sempel dan dikirimkan ke Kantor Bea Cukai Semarang untuk dilakukan pengecekan untuk mengetahui apakah rokok tersebut bermasalah,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :   Upaya Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Diskominfo Pati Gelar Pertunjukan Ketoprak Virtual

Baca juga: Kenaikan Cukai Rokok Diharapkan Bisa Membatasi Angka Konsumsi

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati