Cukai Rokok Naik, Pemkab Demak Sidak Kios Jual Rokok Ilegal

Demak, Mitrapost.com Potensi peredaran rokok ilegal masih dinilai tinggi, apalagi setelah ada kenaikan cukai rokok per awal tahun 2021 ini.

Seksi Penindakan Penyidikan Bea Cukai Semarang Wanpiliantoro mengatakan kenaikan cukai roko setiap tahun menjadi celah bagi pengusaha rokok ilegal untuk menjual rokoknya dengan harga rendah.

“Kenaikan tarif cukai akan dimanfaatkan celah harga itu (harga murah) oleh pengusaha rokok illegal,” kata Wanpiliantoro.

Kendati demikian pihaknya menjalin sinergitas gabungan dengan Satpol PP Demak untuk mengumpulkan informasi peredaran rokok ilegal.

“Pemkab Demak melalui Satpol PP melakukan kegiatan non yustisial pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal dengan menyasar kios atau toko yang diduga menjual rokok illegal,” lanjutnya.

Baca Juga :   Upaya Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Diskominfo Pati Gelar Pertunjukan Ketoprak Virtual

Baca juga: Ditutupi Buah Naga, Penyelundupan Rokok Ilegal Distop

Sementara itu Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Aryo Soebajoe mengungkapkan, pihaknya yang tergabung dalam Tim Yustisi Penegakan Produk Hukum Daerah Kabupaten Demak akan secara continue melaksanakan kegiatan non yustisial tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati