Ia juga menegaskan, tanah yang sekarang menjadi kubangan itu murni miliknya pribadi. Tertanda nomor 1876/ 19.92 atas nama Andri Wijayanti atau putri kandung Sukiyat. Luas tanahnya kurang lebih 342 meter persegi.
“Sudah hampir satu tahun tidak ada itikad baik dari pihak yang merusak. Sekarang sudah nggak bisa ditanami apa-apa, isinya kubangan air,” keluhnya.