Video : Pohon Sengon Ditebang Tanpa Izin, Sukiyat Lapor Polisi

Ia juga menegaskan, tanah yang sekarang menjadi kubangan itu murni miliknya pribadi. Tertanda nomor 1876/ 19.92 atas nama Andri Wijayanti atau putri kandung Sukiyat. Luas tanahnya kurang lebih 342 meter persegi.

“Sudah hampir satu tahun tidak ada itikad baik dari pihak yang merusak. Sekarang sudah nggak bisa ditanami apa-apa, isinya kubangan air,” keluhnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati
Baca Juga :   Video : DKP Pati Targetkan Pendapatan Retribusi TPI 75 Persen pada Triwulan Tiga