Magelang, Mitrapost.com – Pelayanan uji kir kendaraan bermotor di Magelang kini membuka layanan melalui nomor Whatsapp Gateaway untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Magelang, Endra E Wacana mengatakan warga cukup mengetik ‘layanan KIR’ ke nomor 088802907970, maka sistem akan menjawab otomatis. Adapun pilihan layanan kir yang disediakan adalah dengan format Kir daftar#nomer_uji untuk daftar antre uji Kir, dan Kir cek#nomer_uji untuk cek data uji kendaraan.
“Kini layanan tersebut sudah bisa diakses masyarakat luas untuk melakukan uji Kir melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang, sehingga diharapkan masyarakat tidak perlu lagi antre kendaraan sampai ke jalan, hingga menimbulkan kemacetan,” ujar Endra, Senin (1/3/2021).
Tak hanya itu Kepala Bidang Aplikasi Informatika dan Statistik pada Diskominfo Kabupaten Magelang, Sugeng Riyadi menjelaskan layanan uji Kir Kendaraan bermotor tersedia selama 24 jam.
“Sistem akan menjawab dengan menampilkan data kendaraan, seperti nomor uji, nomor kendaraan, masa berlaku uji, keterlambatan, tarif dan denda yang harus dibayarkan,” imbuh Sugeng.
Baca juga: Memasuki New Normal, Dishub Demak Batasi Uji KIR Kendaraan
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang melalui Kasi Sarana Prasarana, Suhud Joko Prayitno menjelaskan, sebelum adanya fasilitas Kir secara online ini, masyarakat harus melakukan booking terlebih dahulu di kantor Dishub dan harus kembali lagi untuk melakukan uji Kir, sehingga hal ini dirasa tidak efektif dan efisien.
“Dengan adanya sistem Kir secara online ini, masyarakat cukup mendaftar booking dari rumah via WhatsApp. Kemudian akan ada jadwal kapan harus datang ke sini (Dishub) untuk uji KIR. Ini semata-mata untuk memudahkan masyarakat agar tidak perlu datang dua kali saat melakukan uji kendaraan bermotor,” urainya.
Ia mengatakan, layanan ini juga bertujuan untuk meminimalisir terjadinya antrean panjang yang menimbulkan kerumunan masyarakat di tengah masa pandemi Covid-19.
Sejak diberlakukannya layanan Kir secara online per hari Senin (1/3/2021), Dishub Kabupaten Magelang telah melayani sebanyak 60 unit kendaraan.
“Ke depan, kita juga akan mengembangkan layanan ini untuk mengingatkan kepada pelanggan, tiga bulan sebelum masa Kir selanjutnya,” pungkas Suhud. (*)
Baca juga: Perubahan Raperda Retribusi Uji Kendaraan Bermotor, Pembayaran Via Online
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Ulfa
Redaksi Mitrapost.com