Tiga Desa Gagal Gelar Pilkades, Komisi A DPRD Pati Beri Catatan

Pati, Mitrapost.com Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati memberikan catatan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati tentang pelaksaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2021 ini.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Bambang Susilo mengatakan pihaknya akan mengevaluasi dan memberikan rekomendasi terkait Pilkades yang awalnya direncanakan digelar di 219 desa ini.

Terlebih tiga desa dipastikan gagal menggelar Pilkades tahun ini. Gagalnya Pilkades di tiga desa di Kabupaten Pati lantaran ada bakal calon (balon) mengundurkan diri sehingga bakal calon tinggal satu.

Padahal berdasarkan regulasi, minimal calon kepala desa berjumlah dua orang dan maksimal lima calon.

“Kita akan evaluasi, dari DPRD akan memberikan rekomendasi agar kejadian mundur sebelum penetapan ini tidak terjadi lagi,” ujar Bambang saat ditemui di Pendopo Kabupaten Pati, selepas menghadiri acara Penandatangan Pilkades Damai.

Baca juga: Sejumlah Desa Terancam Batal Pilkades, Warsiti: Tak Paham Aturan

“Nanti diatur di tahapan-tahapannya. Nanti akan kita sampaikan di bagian hukum agar peluang untuk mundur sebelum ditetapkan itu menjadi calon tidak terjadi lagi,” lanjut politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Bambang mengatakan, desa-desa yang batal menggelar Pilkades pada tahun ini akan dijadwalkan pada pagelaran Pilkades di tahun mendatang.

“Jadi sudah disampaikan untuk desa yang batal pilkades untuk diikutkan dalam tahapan pilkades serentak berikutnya,” tandas Bambang.

Baca juga: DPRD Siap Fasilitasi Audiensi Bila Terjadi Polemik di Pilkades 2021

Sebelumnya, Bupati Pati Haryanto menyampaikan ada tiga desa yang gagal menggelar Pilkades pada tahun 2021 ini. Rencananya kursi Kades yang kosong akan diisi penjabat (Pj) atau pelaksana tugas (Plt).

Tiga desa tersebut meliputi Desa Margorejo, Wedarijaksa; Kebonturi, Jaken; dan Wirun, Winong.

Haryanto mengatakan, Balon Desa Margorejo, Wedarijaksa mengundurkan diri lantaran istrinya meninggal. Pihaknya tidak bisa memaksakan kehendak balon tersebut.

Namun, mediasi sudah dilakukan. Hasilnya, balon tetap tidak mau. “Saya mengimbau camat Wedarijaksa untuk melakukan pendekatan. Namun, setelah dibujuk hasilnya nihil,” katanya saat ditemui kemarin. (adv)

Baca juga: Komisi A DPRD Pati Imbau Peserta Pilkades Ikuti Aturan

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Ulfa PS

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati