Dituding Langgar UU Keterbukaan Publik, Papan Informasi Rabat Beton Desa Baturejo Sudah Terpasang

Sebelumnya diberitakan, pembangunan Rabat beton di Dukuh Mbombong dinilai tak transparan lantaran tak adanya papan informasi di lokasi proyek. Hal ini juga dianggap bertentangan dengan asas keterbukaan publik yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. Regulasi tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek. (*)

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Baca Juga :   PPL Pati Ikuti Praktik Penghitungan Konversi Pupuk

Redaktur: Atik Zuliati

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati