Sebelumnya diberitakan, pembangunan Rabat beton di Dukuh Mbombong dinilai tak transparan lantaran tak adanya papan informasi di lokasi proyek. Hal ini juga dianggap bertentangan dengan asas keterbukaan publik yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. Regulasi tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek. (*)
Baca juga:
- Dispertan Pati Genjot Produksi Komoditas Pangan Lokal
- News Grafis : Nelayan Pati Tangkap 50 Ribu Ton pertahun
- Bupati Apresiasi Pembentukan Satgas Antijudi dan Politik Uang
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati