Dituding Langgar UU Keterbukaan Publik, Papan Informasi Rabat Beton Desa Baturejo Sudah Terpasang

Pati, Mitrapost.com – Pembangunan rabat beton di Desa Baturejo, Dukuh Mbombong RT 03 RW 02 Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati dituding telah melanggar Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Publik. Lantaran tak adanya papan informasi di lokasi proyek. Padahal papan proyek sedang dalam proses pemasangan.

Menanggapi hal itu, Kepala Desa Baturejo Harsono mengungkapkan bahwa papan tersebut baru di antar sore ini dan telah di pasang di lokasi proyek pembangunan.

“Papan nembe sore diterne Pak (sore ini baru diantar pak). Sanjangi Pak Makin mpun dipasang difoto,” ujar Harsono kepada Mitrapost.com, Kamis (3/4/2021).

Baca juga: News Grafis : Warga Pati Antusias Divaksin Covid-19

Harsono mengungkapkan pembangunan Rabat Beton Dukuh Mbombong dengan panjang 241,5 meter dan lebar 3 meter dengan anggaran Rp135,946,000.

“Pembangunan Rabat beton RT 03/02 Dukuh Mbombong Ds Baturejo Kec Sukolilo Kab Pati, panjang 241,5 meter dan lebar 3 meter dengan biaya anggaran Rp135,946,000,” lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, pembangunan Rabat beton di Dukuh Mbombong dinilai tak transparan lantaran tak adanya papan informasi di lokasi proyek. Hal ini juga dianggap bertentangan dengan asas keterbukaan publik yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. Regulasi tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek. (*)

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati