Kemenag Bolehkan Tarawih dan Salat Idul Fitri di Luar Rumah

Jakarta, Mitrapost.com Pemerintah melalui Kementerian Agama membolehkan pelaksanaan salat tarawih dan Idul Fiitri di luar rumah. Akan tetapi hal tersebut tetap dengan catatan mematuhi protokol kesehatan dan jemaah terbatas hanya di lingkup warga setempat

Hal tersebut disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, Senin (5/4/2021).

“Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadhan dan ibadah Idul Fitri, yaitu salat tarawih dan salat Idul Fitri, pada dasarnya diperkenankan atau dibolehkan,” ujarnya.

Protokol kesehatan ditekankan dapat dilaksanakan secara ketat untuk mengantisipasi timbulnya klaster baru penyebaran Covid-19.

“Yang harus dipatuhi adalah protokol harus tetap, prokes harus tetap dilaksanakan dengan sangat ketat. Kemudian jemaahnya boleh di luar rumah, tapi dengan catatan harus terbatas pada komunitas,” imbuh dia.

Baca Juga :   Percepatan Vaksinasi, Masyarakat Belum Memiliki NIK Dapat Hubungi Disdukcapil

Baca juga: Kasus Covid-19 Turun, Dewan Berharap Salat Tarawih Berjalan Normal

“Jadi di lingkup komunitas di mana jemaahnya memang sudah dikenali satu sama lain,” sebut Muhadjir.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati

Komentar