Pati, Mitrapost.com – Satuan Tugas (Satgas) Anti Judi Polres Pati berhasil menangkap 15 tersangka yang diduga melakukan judi dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) atau botoh.
“Pilkades ini rawan dengan perjudian dan pastinya situasi kamtibmas pasca-penghitungan suara rawan terjadi permasalahan apabila terjadi botoh-botoh atau penjudi-penjudi yang bermain. Sehingga kita antisipasi dengan membuat Satgas,” ujar Kepala Polres (Kapolres) Pati, AKBP Arie Prasetya Syafa’at saat menggelar konferensi pers, Kamis (8/4/2021) siang.
Kapolres mengungkapkan, para tersangka diamankan di lima tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Di antaranya di Kecamatan Cluwak, Margorejo, Wedarijaksa, Tayu dan Batangan. Dari lima TKP ini diamankan barang bukti senilai Rp182 juta.
“Cluwak barang bukti Rp4 juta, Margorejo Rp96 juta, Wedarijaksa Rp57 juta, Tayu Rp6 juta, Batangan Rp19 juta,” terangnya.
Sebagian barang bukti, ungkap Arie, disimpan di rekening bandarnya yang disapa Banyu. Setiap orang yang ingin memasang taruhan menaruh uangnya di bandar dengan kesepakatan bandar akan mendapatkan sejumlah fee dari taruhan.
“Saya ambil contoh di TKP Margorejo dengan barang bukti Rp96 juta itu disimpan di rekening. Empat juta itu sebagai fee untuk bandar yang disebutkan Banyu,” kata Arie.
Kasat Reskrim Polres Pati, Iptu Ghala Rimba Doa Serrang menambahkan, para tersangka ini merupakan pemain baru dan berasal dari daerah sendiri. Meraka terancam terkena Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Tim Redaksi Khusus Video dan Konten
Komentar