Kejati Jateng Tangkap 3 Buron, Satu Terpidana Kasus Korupsi di Pati

Aji sendiri dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp60 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Terpidana ditangkap di Bekasi dan akan segera dieksekusi di Rutan Purbalingga,” tegasnya.

Baca juga: Buron 15 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi BPR BKK Dukuhseti Berhasil Ditangkap

Terakhir, tim gabungan juga menangkap, DPO terpidana perlindungan anak yakni Muhamad Amar Maruf bin Aminudin. Amar melanggar pasal 81 (2) UU tentang perlindungan anak juga ditangkap Tim Tabur Kejari Kebumen.

“Ia di vonis pidana penjara selama 1 tahun dan pelatihan kerja selama 6 bulan,” jelasnya.

Dia menegaskan akan terus mencari para buron yang masih berkeliaran di luar sana. Dia juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika ada informasi terkait DPO.

Baca Juga :   Video : Kejari Kudus dan Kejati Jateng, Dalami Kasus Suap PDAM

“Himbauan untuk DPO, tidak ada tempat yang layak untuk terus berlama-lama menyembunyikan untuk melaksanakan putusan. Akan terus kita kejar,” tandasnya. (*)

Baca juga: DPO Terpidana Kasus Perdagangan Orang Ditangkap di Semarang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati

Komentar