“Kami berhati-hati dalam proses penentuan siapa yang layak mendapat DAK,” kata Sugiharto
Setelah proposal dan perjanjian kerjasama sudah lengkap, kelompok akan mendapat dana secara berjenjang dari pusat yang disalurkan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Selanjutnya, dana akan ditransfer melalui Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK).
Baca juga: Melalui Sekolah Lapang, Petani Dilatih Meramal Serangan Hama
Sugiharto menambahkan jika dana sudah dicairkan, maka dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan yang direncanakan oleh kelompok.
Penyelenggaraan pengerjaannya dilakukan secara swakelola, dilakukan secara mandiri oleh kelompok.
“Kalau dikelola sendiri, maka kelompok akan mempertimbangkan nilai gunanya sebaik-baiknya,” ucapnya.
Penyelenggaraan pembangunan akan didampingi oleh Dispertan secara periodik dan akan didampingi oleh fasilitator secara berkelanjutan. (*)
Baca juga: NU Peduli Pati Bagikan hingga 500 Takjil per Hari di Bulan Ramadan