Pati, Mitrapost.com – Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Pati memperketat distribusi pupuk bersubsidi. Upaya tersebut tidak lepas dari dikuranginya alokasi pupuk bersubsidi tahun 2021.
Kepala Bidang (Kabid) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dispertan Kabupaten Pati, Sugiharto mengimbau para petani yang terdaftar di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) supaya menebus pupuk bersubsidi melalui Kios Penyalur Pupuk Lengkap (KPL) sesuai tempat kelompoknya terdaftar sebagai penerima.
“Saya ingatkan kepada petani, pupuk bersubsidi hanya disalurkan melalui pengecer resmi atau di KPL,” kata Sugiharto di Ruang Bidang PSP Dispertan Pati.
Ia menegaskan bahwa melalui e-RDKK dan Kartu Tani memudahkan distribusi pupuk bersubsidi tepat sasaran.
“Penebusan pupuk subsidi tetap berdasarkan data e-RDKK melalui KPL”, tegasnya.
Baca juga: Realokasi Pupuk Subsidi Organik, Petani Tak Dapat Alokasi Penuh
Selain itu Dispertan Pati telah berupaya mengimplementasikan Kartu Tani secara menyeluruh.
“Mekanismenya yaitu petani menggesek Kartu Tani saat menebusnya. Agar semua pembelian terdeteksi.”
Dispertan Kabupaten Pati menyesuaikan distribusi pupuk bersubsidi berdasarkan penyesuaian serapan tahun 2020.
Berdasarkan data dari Bidang PSP Dinas Pertanian Kabupaten Pati, pupuk Urea dialokasikan sebesar 45.682 ton, pupuk SP36 dialokasikan sebesar 2.632 ton, pupuk ZA dialokasikan sebesar 8.389 ton, pupuk NPK dialokasikan sebesar 25.132 ton.
Sementara terdapat re-alokasi pupuk bersubsidi organik. Sejak tanggal 31 Maret 2021 terdapat re-alokasi pupuk organik bersubsidi dari Distanbun Provinsi Jawa Tengah dengan alokasi Pupuk Organik Granul (POG) yang semula 2.195 ton menjadi 2.180 ton. Sementara Pupuk Organik Cair (POC) yang semula 17.132 liter menjadi 5.500 liter. (*)
Baca juga: Belum Saatnya Pupuk Bersubsidi Disunat
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Ulfa PS







Komentar