Pati, Mitrapost.com – Pupuk organik bersubdisi mengalami realokasi dari Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi Jawa Tengah. Hal ini berdampak pada pengurangan alokasi pupuk di daerah, salah satunya di Kabupaten Pati.
Adapun alokasi pupuk yang diajukan sebelumnya adalah Pupuk Organik Granul (POG) yang semula 2.195 ton menjadi 2.180 ton. Sementara Pupuk Organik Cair (POC) yang semula 17.132 liter menjadi 5.500 liter.
Akan tetapi, Kepala Bidang (Kabid) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dispertan Kabupaten Pati, Sugiharto, mengatakan bahwa pengurangan alokasi tidak akan menjadi masalah bagi petani.
“Insyaallah tidak akan menjadi problem bagi petani,” uajr Sugiharto, Kamis (15/4/2021).
Baca juga: BPP Tlogowungu Gelar Sekolah Lapang Tentang Pupuk Organik
Pihaknya yakin bahwa kebutuhan pupuk subsidi organik mampu mencukupi kebutuhan petani pada tahun 2021.
“Kami yakin kebutuhan pupuk organik petani akan tercukupi. Bahkan biasanya sampai tidak terserap,” ungkapnya.