Magelang, Mitrapost.com – Sat Reskrim Polres Magelang mengamankan tiga tersangka penjual bahan peledak atau obat mercon tanpa izin. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers pada Senin (19/4/2021) di Lobi Polres Magelang.
Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba menjelaskan satu tersangka dengan barang bukti berupa 8 kg Patassium di depan Ruko Metro Square Mertoyudan telah diamankan pada Kamis (15/4/2021).
Dari kasus tersebut kemudian dikembangkan hingga petugas berhasil menangkap dua tersangka lain dengan barang bukti lebih dari 300 kg.
“Ini merupakan penangkapan yang sangat besar dan sangat membahayakan apabila disalahgunakan oleh masyarakat,” jelas Ronald.
Baca juga: Digerebek Punya Bahan Pembuat Bom Ikan, Pelaku Kena Pasal Berlapis
Ketiga tersangka tersebut antara lain IS (19), seorang pelajar asal Dusun Sanggrahan Desa Bumirejo, Kecamatan Mungkid; MS (47), pedagang asal Dusun Macanan Desa Banyusari Kecamatan Tegalrejo; Dan SJ (44), warga dusun Tumbu Desa Purwodadi Kecamatan Tegalrejo.
“SJ sendiri merupakan residivis dengan kasus yang sama pada 2018 tapi yang bersangkutan melakukan perbuatanya lagi,” kata Ronald.
Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan meracik bahan-bahan peledak berupa brom belerang dan potasium menjadi obat mercon siap pakai. Hasil racikan itu kemudian dijual secara daring melalui media sosil serta dijual secara luring di wilayah Magelang.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka diancam dengan Pasal 1 ayat (1) UU No 12 / DRT / tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Baca juga: Tindak Lanjut Kasus Limbah di Rembang, Satreskrim Kantongi Sejumlah Nama
Bersamaan dengan bulan Ramadan yang memang banyak penjual petasan, Polres Magelang mengimbau agar masyarakat tak menyalakan petasan pun bahan peledak lainnya karena mengganggu ketertiban umum.
Polres Magelang menghimbau pada masyarakat agar tak menyalakan Petasan dan Bahan peledak lainnya karena mengganggu ketertiban umum. Disamping itu menyalakan petasan / mercon sangat mengganggu kekhusyukan dalam beribadah di bulan Suci Ramadhan, serta merupakan perbuatan yang tidak bermanfaat.
“Mari kita menjaga kekhusukan bulan Ramadhan agar masayarakat bisa menjalankan ibadah bulan suci ini secara aman, nyaman dan terhindar dari hal-hal yang berbahaya. Masyarakat harus paham bahwa petasan bukan untuk bersenang- senang, bahan peledak dan petasan sudah menelan banyak korban,” pungkasnya. (*)
Baca juga: Satreskrim Polres Ponorogo Dalami Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Ulfa PS