Menaker: Perusahaan Wajib Berikan Perlindungan bagi Pekerja Perempuan

Mitrapost.com– Kemnaker berikan perlindungan kepada pekerja perempuan, yang mencakup 3 aspek.

Hal itu disampaikan oleh menteri ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Ia juga memberikan komitmen untuk pemberdayaan pekerja perempuan.

3 aspek yang mencakup perlindungan terhadap pekerja perempuan diantaranya, protektif, kuratif, dan non- diskriminatif.

Baca Juga: 3 Lagu Indonesia yang Menggambarkan Sosok Perempuan

Kebijakan protektif merupakan kebijakan perlindungan perempuan terkait fungsi reproduksi. Seperti halnya memberikan waktu istirahat haid, serta istirahat sebelum dan sesudah melahirkan.

Selain itu, larangan untuk perkerjakan perempuan yang sedang hamil dengan melakukan shift malam.

Dalam siaran pers yang berlangsung pada 21/4/2021, menteri ketenagakerjaan juga menyampaikan, bahwa perusahan wajib memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan.

Baca Juga :   Jadi Narasumber PPEP, Endro Sampaikan Peran Penting Perempuan Dalam Kemandirian Ekonomi

Baca Juga: Menaker Sebut Bantuan Subsidi Upah Tak Dilanjut Tahun Ini

“Sebaliknya, perusahaan berkewajiban memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan yang bekerja malam hari dan perlindungan bagi pekerja perempuan yang bekerja di luar negeri,” ujar Ida

Aspek kuratif, berisi tentang larangan PHK kepada perempuan dikarenakan 3 faktor. Diantaranya adalah menikah, hamil, dan melahirkan.

“Pemberian perlindungan itu mulai dari proses perekrutan sampai pelaksanaan pekerjaan di tempat kerja, pelatihan dan promosi kerja, perlindungan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, serta pensiun,” ujar Ida